Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang kepada warga yang berdomisili di luar Jabodetabek karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa PSBB) harus melakukan perjalanan dinas masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB. Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek Kabupaten Tangerang perlu berpergian masuk karena kondisi Emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Perjalanan orang berpergian dikelompokkan dalam 2 jenis yaitu : perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.