Pusat Informasi & Koordinasi COVID-19
Pemerintah Kabupaten Tangerang
 
Cek Permohonan Anda
 

IZIN MASUK WILAYAH KABUPATEN TANGERANG
SELAMA MASA PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

 
Perhatian! Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12 miliar.
 
 

Surat Izin Masuk wilayah Kabupaten selama masa PSBB

Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang kepada warga yang berdomisili di luar Jabodetabek karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa PSBB) harus melakukan perjalanan dinas masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB. Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek Kabupaten Tangerang perlu berpergian masuk karena kondisi Emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.

Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Perjalanan orang berpergian dikelompokkan dalam 2 jenis yaitu : perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

#
 
 

Sektor Usaha yang Diizinkan Berpergian/Beroperasi Selama Masa PSBB

 
 
Kesehatan
Bahan pangan/makanan/minuman
Energi
Komunikasi dan teknologi informasi
Keuangan
Logistik
Perhotelan
Konstruksi
Industri Strategis
Pelayanan dasar, utilitas publik dan industry yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Kebutuhan sehari-hari
 
 

Jenis Surat Izin Masuk

 
  Surat Izin Masuk wilayah Kabupaten Tangerang Perjalanan Berulang

Persyaratan

  • KTP;
  • pas foto berwarna ukuran 4x6 )empat kali enam) latar belakang bebas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  • surat pernyataan sehat bermaterai;
  • memiliki surat keterangan bekerja dari perusahaan yang berada di Kabupaten Tangerang;
  • surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Kabupaten Tangerang;
  • surat keterangan sehat dari puskesmas/klinik dan/atau fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya.
  Surat Izin Masuk wilayah Kabupaten Tangerang Perjalanan Sekali

Persyaratan

  • KTP;
  • pas foto berwarna ukuran 4x6 )empat kali enam) latar belakang bebas, sebanyak 1 (satu) lembar;
  • memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan dating ke Kabupaten Tangerang;
  • surat pernyataan sehat bermaterai;
  • memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Kabupaten Tangerang diketahui oleh ketua RT setempat;
  • surat keterangan sehat dari puskesmas/klinik dan/atau fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya.
  • bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang;
  • bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Kabupaten Tangerang melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal di Kabupaten Tangerang.
 

Cara Mendapatkan Surat Izin Masuk wilayah Kabupaten Tangerang

 
 

Secara daring (online)

  • Buka situs http://covid19.tangerangkab.go.id/surat-izin-masuk
  • Download formulir dan persiapkan persyaratan
  • Ajukan Surat Izin Masuk wilyah Kabupaten Tangerang dengan menekan tombol “urus Surat Izin Masuk”.
  • Isi formulir permohonan
  • Cek secara berkala pengajuan perizinan
  • Download dan cetak dokumen.
#